Senin, 13 September 2010

Tips Untuk Bayi Baru Lahir

Saat anda melahirkan seringkali bingung atau panik dengan apa yang terjadi atau apa yang harus dilakukan pada hari pertama tersebut maka disini ada beberapa tips yang mudah-mudahan dapat membantu anda untuk lebih tenang.

  • Jika bayi anda ada bercak lebam atau keabu-abuan di pantat atau punggung bayi anda maka anda jangan panik karena bercak ini biasanya akan hilang setelah usianya melewati 1 tahun.
  • Jika bentuk kepala bayi Anda kurang simetris itu bisa terjadi  karena  baru saja melewati jalan yang sempit yaitu pinggul sang ibu. Apalagi jika anda sempat terhenti untuk mengambil nafas dan istirahat pada proses persalinan sedangkan kepala bayi sudah setengahnya keluar maka biasanya akan terlihat seperti garis melingkar di kepala bayi. Matanya mungkin akan tampak sedikit membengkak, hidungnya masih sangat pesek dan kupingnya terlihat agak aneh. Maka anda jangan khawatir karena seiring waktu akan berubah dan penampilan bayi anda akan jauh lebih cantik atau tampan.
  • Jika terdapat bagian lunak di bagian atas kepalanya dan  berdenyut maka inipun  masih termasuk normal  artinya anda jangan panik apalagi stress.
  • Jika ASI belum keluar maka sebaiknya anda terus memijat payudara anda secara teratur sampai ASI keluar dan segera berikan ke bayi anda ASI yang telah keluar tersebut karena ASI memberikan kekebalan tubuh bagi bayi.
  • Jika suami anda ingin mengurus ari-ari sendiri maka suami anda dapat mencucinya hingga bersih kemudian masukkan ke dalam kendi setelah itu anda kuburkan dalam tanah. Untuk sebagian adat tradisi ada yang memberi bumbu masakan pada ari-ari tersebut dan memberi lampu setelah dikubur dalam waktu beberapa hari.  Tetapi jika suami anda tidak mempunyai waktu biasanya pihak rumah sakit atau bidan akan mengurus ari-ari tersebut.
  • Anda juga dapat segera mengurus akte kelahiran anak anda setelah anda mendapatkan surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. Jika anda melahirkan di bidan biasanya bidan akan membantu anda untuk mengurus akte kelahiran tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar